Daftar Anggota Baru Koperasi Pegawai RSUD R.Syamsudin,SH
Sebelum mengisi formulir yang disediakan. Yuk kita bahas terlebih dahulu mengenai simpanan koperasi !!
- Simpanan Pokok : Simpanan yang dibayarkan 1 kali, saat menjadi anggota koperasi.
- Simpanan Wajib : Simpanan rutin yang dibayarkan setiap bulan selama menjadi anggota.
Adapun besarannya sebagai berikut :
TKK : Rp 25.000,-
Golongan I : Rp 30.000,-
Golongan II : Rp 50.000,-
Golongan III : Rp 60.000,-
Golongan IV : Rp 100.000,-
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib hanya dapat diambil saat keluar anggota koperasi
- Simpanan Sukarela : SImpanan yang dibayarkan anggota tanpa ada batasan nominal maupun waktu. Simpanan Sukarela ini bebas disetorkan dan diambil kapan saja
- Simpanan Khusus : Berdasarkan sumbernya, simpanan khusus dibagi menjadi 2 :
1. Simpanan Khusus (Deposito) : Simpanan yang disediakan koperasi dengan tujuan membantu permodalan koperasi.
Dibuat dengan perjanjian kedua belah pihak
2. Simpanan Khusus (Pinjaman) : Simpanan yang diperoleh anggota setelah menerima fasilitas pinjaman.
Simpanan ini dapat diambil kembali oleh anggota minimal setelah 50% masa angsuran. Adapun besarannya adalah 5% dari nilai pinjaman.
Kemudian mari kita pahami apa saja keuntungan setelah menjadi anggota koperasi :
- Mendapatkan fasilitas pinjaman mulai dari Rp 2.500.000 - Rp 10.000.000
- Mendapatkan fasilitas kredit barang MHB Mart mulai dari Rp 100.000 - Rp 2.500.000
- Mendapatkan fasilitas pengadaan barang (paket snack, paket nasi, furniture/elektronik dll)
Catatan : Fasilitas yang diberikan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota